Oleh : bappedagianyar | 12 Oktober 2017 | Dibaca : 2339 Pengunjung
RAPAT KOORDINASI BAPPEDA PROVINSI BALI
DENGAN BAPPEDA KABUPATEN/KOTA SE-BALI DI KABUPATEN GIANYAR
TAHUN 2017
Tema : Membangun Perencanaan Berkualitas Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Melalui Integrasi Sistem Informasi Teknologi Informasi dan Penerapan e-Planning
Tempat : Hotel Rumah Luwih, Jl. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Lebih, Gianyar
Hari/Tanggal : Rabu – Jumat, 11 – 13 Oktober 2017
Peserta : Bappeda Litbang Provinsi Bali dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali
Narasumber : 1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat
3. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri
4. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
5. Bappeda Litbang Provinsi Bali
Kesimpulan :
A. Kebijakan Pembangunan ASN untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa 2024 (Impelementasi UU ASN Menuju Sistem Merit)
1. Setiap Renstra organisasi harus memperhatikan sistem manajemen SDM sebagai salah satu modal penting organisasi.
2. Sesuai PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM Aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
3. Penerapan sistem merit ASN dilatarbelakangi oleh beberapa hal antara lain :
a. Penetapan formasi PNS belum melalui analisis jabatan, analis beban kerja dan perencanaan SDM
b. Proses rekrutmen yang belum objektif dan transparan
c. Penempatan dan pengangkatan dalam jabatan belum berbasiskan kompetensi
d. Kualifikasi dan kompetensi yang tidak sesuai kebutuhan (persentase Jabatan Teknis terhadap Jabatan Administrasisebesar 1 : 3,76)
e. Kesempatan mengembangkan diri yang masih kurang
f. Budaya kinerja PNS yang masih rendah
g. Remunerasi yang belum terkait dengan pencapaian kinerja
h. Promosi jabatan yang masih tertutup.
4. Penerapan Sistem Merit ASN bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia ASN yang berkualitas (Smart ASN) dan birokrasi kelas dunia yang dapat mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing bangsa dalam rangka mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur 2024.
5. Kriteria penerapan sistem merit dalam pembinaan pegawai ASN sesuai Pasal 134 PP 11/2017, yaitu :
a. Standar kompetensi jabatan
b. Analisis beban kerjauntuk perencanaan kebutuhan pegawai
c. Seleksi & promosi secara terbuka
d. Manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta (talent management)
e. Penghargaan dan sanksi berbasis penilaian kinerjayang obyektif dan transparan
f. Kode etik dan kode perilakupegawai ASN
g. Pengembangan kompetensi berdasarkanpenilaian kinerja
h. Perlindungan ASN dari penyalahgunaan wewenang
i. Sistem informasi berbasis kompetensi yg terintegrasi dan dapat diaksesoleh seluruh pegawai ASN.
6. Pondasi dan bangunan sistem merit ASN, yaitu :
a. Pondasi sistem merit ASN meliputi budaya kerja dan kepemimpinan, sistem dan infrastruktur, serta kebijakan dan proses.
b. Bangunan sistem merit ASN meliputi : (1) pengembangan kapasitas untuk mengurangi kesenjangankompetensi, (2) penilaian kinerja untuk meningkatkan kinerja yang berkelanjutan, (3) purnabhakti dan terminasi dalam rangka memberikan apresiasi secara layak, (4) pengorganisasian dan perencanaan untuk menyesuaikan dengan arah pembangunan nasional, (5) perekrutan dan orientasi untuk mendapatkan talenta terbaik, serta (6) promosi dan rotasi menuju ASN yang dinamis.
B. Penerapan e-Planning
1. Penerapan SPIP yang efektif pada seluruh tahapan proses manajemen pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perumusan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja (financial and performance accountability) dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government.
2. Untuk optimalisasi pelaksanaan SPIP diperlukan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi (SIMDA), yang terdiri dari SIMDA Keuangan, SIMDA Pendapatan, SIMDA Gaji, SIMDA BMD, dan SIMDA Perencanaan, yang semuanya terintegrasi. Dalam pengembangannya, aplikasi SIMDA juga diintegrasikan dengan SiRUP (LKPP), BPD, Taspen, BPK, DJPK, Taperum, BPJS, dan Kemendagri.
3. Pengembangan SIMDA Perencanaan melengkapi sistem pengelolaan keuangan yang sudah ada (SIMDA Keuangan) dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi dengan sistem pengendalian intern dalam rangka menciptakan transparansi dan objektivitas tata kelola pemerintahan.
4. SIMDA Perencanaan tersebut dapat diterapkan oleh pemerintah daerah, khususnya yang telah menggunakan SIMDA Keuangan, agar proses perencanaan dan pengganggaran yang dapat terintegrasi dengan proses pengelolaan keuangan.
5. Benefit penggunaan SIMDA antara lain :
a. Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan
b. Integrasi dengan sistem di institusi lainnya
c. Pemeliharaan berkesinambungan
d. Transfer of knowledge
e. Pendekatan SPIP
f. Kemudahan penggunaan.
6. Untuk meningkatkan koordinasi perencanaan, penganggaran dan pengawasan, rapat koordinasi perlu melibatkan institusi perencanaan dan institusi pengawasan.
C. Integrasi Sistem Informasi Teknologi (IT) dalam Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah
1. Faktor penting dalam dokumen perencanaan pembangunan meliputi : (1) ketersediaan data, (2) isu strategis daerah yang meliputi kondisi, masalah, dan potensi daerah, (3) isu strategis nasional yang meliputi sinergitas dan sinkronitas pusat dan daerah, (4) isu global, seperti Sustainable Development Goals (SDGs), (5) kemampuan keuangan daerah, dan (6) dukungan regulasi.
2. Perencanaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah perlu sinkronisasi dan harmonisasi dengan target pembangunan nasional sehingga tercipta keselarasan dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional. Perencanaan yang telah disusun juga digunakan sebagai alat untuk melakukan pengendalian dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pembangunan. Proses pengendalian dan evaluasi pembangunan tersebut akan lebih efisien jika proses perencanaan pembangunan telah menggunakan sistem yang terintegrasi.
3. SIPD adalah suatu sistem terintegrasi yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri mencakup:
a. Pengelolaan data dan informasi (e-Database) berbasis urusan sebagai input perencanaan pembangunan daerah.
b. Penyusunan dokumen rencanapembangunan daerah secara elektronik (e-Planning) dalam penyusunan RPJPD, RPJMD & Renstra, dan RKPD & Renja.
c. Penyusunan dokumen penganggaran secara elektronik (e-Budgeting) dalam penyusunan KUA/PPAS dan Rancangan Perda APBD.
d. Monitoringdan evaluasi secara elektronik (e-Monev).
4. E-Planning dalam SIPD adalah perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan secara elektronik yang tahapan dan tatacara perencanaannya berpedoman kepada Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
5. Keberhasilan penyusunan dokumen perencanaan yang efektif dan efisien sangat ditentukan oleh ketersediaan data yang valid dan up to date menyangkut permasalahan dan potensi daerah serta data hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan. Tahapan pemanfaatan data dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah meliputi:
a. Penggambaran kondisi daerah secara umum
b. Identifikasi permasalahan dan kebutuhan pembangunan di daerah berdasarkan kondisi umum daerah
c. Identifikasi celah antara target dan realisasi (expectation gap) berdasarkan evaluasi pelaksanaan pembangunan
d. Perumusan program dan kegiatan yang dapat menjawab permasalahan dan kebutuhan pembangunan daerah.
6. Pemda yang akan mengembangkan aplikasi e-planning sendiri agar menyesuaikan tahapan dan tatacara penyusunan dokumen perencanaan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Aplikasi yang dibangun mencakup proses dari perumusan permasalahan berdasarkan data hingga penyusunan dokumen perencanaan, bukan hanya aplikaasi yang bersifat merangkum usulan.
D. Analisis Out of the Box Perencanaan Pembangunan Bali
1. Faktor-faktor penentu pertumbuhan Bali, baik faktor ekonomi maupun faktor non ekonomi dalam kondisi bagus namun untuk bisa memanfaatkannya secara optimal membutuhkan keberanian untuk berpikir dan bertindak di luar kebiasaan (out of the box) atau berpikir dan bertindak kreatif dan inovatif.
2. Kelemahan dalam perencanaan saat ini antara lain : (1) bersifat normatif, (2) cenderung menerapkan pola rutin yang sifatnya meningkat secara linear, dan (3) belum memanfaatkan data dan hasil evaluasi sebagai input perencanaan secara optimal.
3. Perencanaan linear sulit untuk mengakomodasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat yang di antaranya disebabkan oleh perkembangan teknologi yang sangat dinamis (driver of change).
4. Perlu dipertimbangkan perubahan pola perencanaan linear (forecast) ke pola perencanaan berdasarkan referensi (benchmark) untuk mengurangi gap antara target dan realisasi.
E. Membangun Perencanaan yang Berkualitas Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif di Provinsi Bali
1. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian pertumbuhan ekonomi tetapi juga tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi, baik antar individu maupun antar wilayah. Pembangunan yang hanya mementingkan pertumbuhan tetapi kurang memperhatikan masalah penyerapan tenaga kerja, pengurangan kemiskinan dan pemerataan justru menambah jumlah penduduk miskin dan memperlebar ketimpangan.
2. Beberapa tantangan dalam pembangunan Bali antara lain : (1) kemampuan pembiayaan yang terbatas, (2) kualitas atau daya saing sumber daya manusia, (3) masih terdapat kantong-kantong kemiskinan, (4) kualitas sumber daya manusia, (5) ketimpangan pendapatan antar kabupaten/kota (indek Wiliamson) dan antar individu (indek GINI) serta pemerataan akses pelayanan dasar, dan (6) ketidakseimbangan produktivitas sektor primer, sekunder, dan tersier.
3. Pemerintah mengusahakan agar ekonomi tidak hanya tumbuh dari sisi kuantitas namun juga dari sisi kualitas. Pertumbuhan ekonomi yang ekspansif diharapkan menjadi pendorong pembangunan inklusif yaitu pembangunan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Pembangunan inklusif adalah pembangunan yang berkualitas dan berkesinambungan yang memperhitungkan pertumbuhan (pro-growth), penyerapan tenaga kerja (pro-job), mengurangi kemiskinan (pro-poor) dan memperhatikan lingkungan (pro-environment).
4. Perencanaan sebagai salah satu bagian dari manajemen pembangunan berpengaruh terhadap efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembangunan. Pentingnya penerapan teknologi informasi dan integrasi sistem perencanaan, penganggaran, dan Monev dalam rangka mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan berkelas dunia.
5. Upaya reduksi ketimpangan sosial ekonomi antara lain dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha, pengembangan sektor-sektor unggulan yang menyerap banyak tenaga kerja, dan pembangunan wilayah.
6. Untuk membedah peran Bappeda dalam pembangunan desa, dalam waktu dekat akan diadakan rapat koordinasi yang melibatkan Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali, DPMPD se-Bali dan forum komunikasi perbekel.
Oleh : bappedagianyar | 12 Oktober 2017 | Dibaca : 2339 Pengunjung
Kabupaten/Kota Sehat
55134Gambaran Umum Kabupaten Gianyar
15854Sejarah Kabupaten Gianyar – Bali